Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Aturan Gaji ke-13 dan 14 PNS Terbit Sebelum Bulan Puasa

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyiapkan aturan gaji ke-13[1] dan 14 atau Tunjangan Hari (THR[2]) Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS[3]Aturan mereka targetkan terbit sebelum bulan puasa.

Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan dengan pembahasan aturan itu berarti gaji ke-13 dan THR PNS tetap ada.

"Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sedang mempersiapkan PP-nya," kata Rini, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2) dikutip Detikfinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menargetkan proses penyusunan PP gaji ke-13 dan THR PNS rampung sebelum bulan puasa. Awal Ramadhan pada tahun ini diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025. Artinya, aturannya bakal terbit tak lama lagi.

"Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluar PP-nya," ujarnya.

Sebelumnya, ramai isu yang menyebut gaji ke-13 dan 14 PNS dihapus pada tahun ini.

Kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 mencuat usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 dan ke-14 tetap dalam proses dan akan dicairkan sesuai ketentuan.

"Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji-14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," ujarnya.

Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

====[4]

(pta/agt)

References

  1. ^ gaji ke-13 (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ THR (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ PNS (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...