Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru terkait industri asuransi kesehatan di tahun 2025 yang diantaranya mengatur kriteria perusahaan yang bisa memasarkan asuransi, jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko hingga kebijakan mengenai fitur koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Medical Advisory Board, dan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

President Director Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana berharap dalam aturan baru OJK ini dapat memfasilitasi sejumlah kebijakan yang diperlukan dalam pengembangan bisnis asuransi syariah termasuk mengenai coordination of benefit (CoB).

Selain itu dibutuhkan kebijakan tentang sistem koordinasi dan informasi pelanggan sejenis Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga aturan mengenai medical advisory untuk memastikan klaim asuransi tidak over utilisasi dan overclaim

Seperti apa upaya yang dibutuhkan untuk memperkuat industri asuransi Syariah? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan President Director Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Selasa, 11/02/2025)


Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...