Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Zulhas Klaim Penjualan LPG 3 Kg Kembali Normal

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan[1] (Zulhas) mengatakan penjualan Liquified Petroleum Gas (elpiji) atau LPG 3 kilogram[2] sudah kembali normal setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pedagang eceran boleh jualan lagi.

Zulhas mengatakan bahwa distribusi gas LPG 3 kg sudah lancar dan kembali seperti semula, memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

"Jadi Alhamdulillah gas (LPG 3 kg) sudah lancar, kembali normal, setelah ada perintah Bapak Presiden, dikembalikan seperti semula," kata Zulhas di sela meninjau harga sejumlah komoditas pangan dan gas LPG 3 kg di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (5/2) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan bahwa ibu-ibu di Pasar Klender mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang memungkinkan mereka membeli gas kapan saja tanpa kendala.

Menurutnya, keputusan Presiden tersebut mengakhiri kelangkaan LPG 3 kilogram yang sempat terjadi sebelumnya dan mengembalikan stabilitas pasokan di pasaran.

Dengan normalisasi pasokan LPG, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gas dengan harga wajar dan menghindari potensi kelangkaan.

"Gas (LPG 3 kg) tadi sudah enggak ada masalah, tadi ibu-ibu menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden, telah mengembalikan, boleh lagi mereka mengambil gas kapan saja," ucap Zulhas.

LPG 3 kg sempat langka di pasaran beberapa waktu belakangan ini. Kelangkaan terjadi usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg. 

Usai kelangkaan terjadi, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Bahlil mengizinkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.

====[3]

(agt/sfr)

References

  1. ^ Zulkifli Hasan (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ LPG 3 kilogram (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...