Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Kode etik BI baru dilegalkan

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia baru melegalkan kode etik bagi pejabat dan pegawai lembaga itu, setelah kasus pinjam meminjam Budi Mulya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, dengan mantan pemegang saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular terjadi.

 

 

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)  Muliaman D. Hadad mengungkapkan kode etik tersebut dituangkan dalam Peraturan Dewan Gubernur (PDG) yang mengikat bagi semua pejabat dan pegawai BI.

 

 

 

“Sekarang sudah ada peraturan No. 14/2011. Ini dalam bentuk PDG karena lebih mengatur urusan internal,” ujarnya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur BI 2011-2015 di Komisi XI DPR RI, siang ini.

 

 

 

Dia menjelaskan dengan adanya kode etik itu kelak akan dibentuk majelis kehormatan etik yang terdiri dari sejumlah elemen. Namun, dia tak menjelaskan unsure apa saja yang duduk dalam majelis etik itu.

 

 

 

Menurutnya, landasan legalisasi kode etik itu, karena sebelumnya hanya ada tata tertib dewan gubernur dan kode etik yang tersebar pada tiap direktorat. Dengan adanya kasus Budi Mulya, sambungnya, legalisasi kode etik dianggap perlu.

 

 

 

Muliaman pun  menilai apa yang dilakukan Budi Mulya melanggar kode etik karena bisa menimbulkan benturan kepentingan. Pendapatan itu disampaikan saat dicecar anggota dewan perihal kasus Budi Mulya.

 

 

 

“Saya kira ada benturan kepentingan yang dilanggar. Karena itu yang dilakukan sahabat saya melanggar kode etik yang ada,” katanya.

 

 

 

Berdasarkan audit BPK, Budi Mulya diketahui meminjam dana kepada Robert Tantular sebelum dikucurkan fasilitas simpanan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008. Namun, dana itu sempat dikembalikan sebelum bantuan itu cair.

 

 

 

Saat ini Budi Mulya dinonaktifkan dari jabatan deputi gubernur hingga ada kejelasan dalam proses hukum.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...