bot 0 Posted Januari 22, 2025 Foto: Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham saat Pembukaan Perdagangan Tahun di Gedunh Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan skema non-cancellation periode transaksi saham pada kuartal IV-2025. Setelah aturan ini berlaku, investor tidak bisa membatalkan order sahamnya di waktu mendekati penutupan pasar. Penyesuaian waktu perdagangan & non cancellation period ini tercantum dalam perubahan peraturan II-A Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun non-cancellation period akan berlaku tiap pra-pembukaan dan pra penutupan perdagangan. Pada pra-pembukaan, periode non-cancellation terjadi di pukul 08:56 WIB-08:58 WIB. Sementara di sesi penutupan, periodenya akan terjadi pada 15:56 WIB-16:00 WIB. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari mengatakan, non-cancellation period ini adalah cara bursa untuk bisa membentuk fairness pada market. Dengan ini, harga yang terjadi pada gaji pra-perdagangan bisa terbentuk dengan lebih baik. "Mungkin kan saat ini masih banyak terjadi. Investor itu melakukan cabut atau withdraw order-nya pada detik-detik sebelum harga terbentuk di sesi pre-opening. Nah ini kan akan merugikan investor lainnya gitu ya," ungkap Pande dalam edukasi wartawan bursa, Rabu, (22/1/2025). "Mungkin yang melihat volume-nya tebal nih, ternyata volume-nya tidak ada tiba-tiba. Jadi ini lebih melancarkan proses pembentukan harga di sesi pra-opening," tambahnya. Bursa pun telah melakukan uji-coba implementasi sesi non-cancelation period ini. Namun, ia mengaku hasil uji coba tersebut masih butuh beberapa pengembangan. "Kalau kita lihat progres proyeknya, seperti ini baru bisa di Q4-2025 ya, untuk non-cancellation period di Q4-2025 atau lebih," jelasnya. (ayh/ayh) Saksikan video di bawah ini: Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat! Next Article Saham Kamu Longsor? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya [1]References^ Next Article Saham Kamu Longsor? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites