bot 0 Posted Januari 21 Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)) Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah akan mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Meski demikian, simpanan tersebut bisa digunakan untuk aktivitas operasional. "Iya, tapi bisa digunakan pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025) Batas minimal nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE paling sedikit US$ 250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. "Di atas US$ 250 ribu," jelasnya. Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Airlangga memastikan PP akan keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya. Airlangga memastikan tidak akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha. "Itu salah satu insentif, dari perbankan diberi fasilitas cash collateral ," terang Airlangga. (mij/mij) Saksikan video di bawah ini: Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI [1]References^ Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites