Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Menteri KKP soal Sertifikat HGB Pagar Laut: Itu Ilegal

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono[1] menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB[2]) di pagar laut misterius[3] di Tangerang, Banten, bersifat ilegal.

"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1).

Trenggono menekankan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengaku heran mengapa sertifikat itu bisa keluar.

"Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga," ucapnya.

Ia lantas menduga pemagaran itu dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan.

"Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," ucap dia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengungkapkan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.

"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).

Selanjutnya, Kementerian ATR/ BPN akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron memastikan akan mengambil tindakan tegas.

====[4]

(nfl/sfr, pta)

References

  1. ^ Sakti Wahyu Trenggono (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ HGB (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ pagar laut misterius (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...