Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Mampukan Sistem Coretax Tambah Penerimaan Negara Hingga Rp1.500 T?

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan[1] yakin implementasi sistem Coretax[2] oleh Direktorat Jenderal Pajak[3] (DJP) Kementerian Keuangan bisa menambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Hal ini disampaikan Luhut ketika berkunjung ke kantor pusat DJP pada Selasa (14/1). Ia menyatakan kekagumannya terhadap digitalisasi dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang dilakukan oleh tim Sri Mulyani ini.

"Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik," ujar Luhut dalam keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, implementasi Coretax diproyeksikan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB.

Coretax adalah sistem akuntansi terintegrasi yang berisi data perpajakan secara menyeluruh. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Sistem itu mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Namun, baru diuji coba saja Coretax sudah bermasalah. DJP pun sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang mengeluhkan Coretax sulit diakses.

"Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala - kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Lalu, mampukan Coretax menambah penerimaan Rp1.500 triliun?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan optimis dengan sistem perpajakan yang baru ini, terutama dalam meningkatkan penerimaan negara.

"Nah, kalau Rp1.500 triliun dalam 5 tahun ya kita bagi rata katakanlah ada peningkatan Rp300 triliun per tahun dari penerapan Cortex System ini. Saya sih optimis gitu loh. Tapi saya menganggapnya itu bukan sebuah target, itu hanya ekspektasi aja," kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Pasalnya, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna yang diharapkan Ronny, bisa membuat masyarakat lebih sadar dengan kewajibannya.

"Saya yang optimis, tapi itu optimis dalam mengatakan itu ekspektasi. Bahwa dengan kemudahan pembayaran pajak setelah diterapkannya Cortex System ini, akan lebih banyak objek pajak yang bersedia untuk membayar pajak," ujarnya.

Menurut Ronny, apabila sistem Coretax berjalan dengan baik, maka proses pembayaran pajak tidak akan 'seriweh' seperti saat ini.

"Karena prosesnya tidak berbelit-belit dan lebih mudah. Nah, ini kan dari kacamata sistem aja ya, dari kacamata teknologi yang dipakai yang mempermudahkan objek pajak untuk membayar pajak. Itu cuma mengandalkan satu persoalan yang ada selama ini, bahwa membayar pajak itu ribet," imbuhnya.

Namun, sistem Coretax dinilai hanya bisa meningkatkan penerimaan negara saja, tapi tidak menyelesaikan masalah perpajakan yang ada selama ini. Misalnya, kepercayaan masyarakat terhadap instansi yang banyak petingginya terjerat korupsi.

"Salah satunya bahwa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kalau tidak terlalu tinggi, mungkin mereka akan ogah untuk membayar pajak. Karena mereka curiga dan agak khawatir pajak yang dibayarkan tidak dipakai dengan semestinya," jelasnya.

Masalah ini juga dinilai perlu diselesaikan tapi tak bisa dengan sistem Coretax, melainkan dengan memperbaiki kinerja pemerintah dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Itu yang terjadi, misalkan di Eropa, kenapa mau mereka dipotong pajaknya tinggi? Karena mereka merasa itu dibutuhkan. Karena pemerintahnya memberikan feedback dalam bentuk pelayanan sosial, dalam bentuk program-program sosial kesejahteraan yang jauh lebih baik. Sehingga mereka percaya membayar pajak pemerintah ini juga penting," terang Ronny.

Oleh sebab, itu Ronny menekankan selain meningkatkan digitalisasi sistem. Perlu juga untuk memperbaiki kinerja pemerintah untuk mendapatkan kepercayaan publik.

"Kalau pemerintahnya kayak gini-gini terus, orang juga bingung. Walaupun sistemnya bagus, pajaknya nggak tahu untuk apa, dikorupsi, dipakai, dan lain-lain. Akhirnya itu akan membuat orang ogah juga bayar pajak. Jadi Cortex System ini cuma salah satu faktor yang bisa meningkatkan perlindungan negara," paparnya.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Potensi Penerimaan Terbatas

Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat Coretax tak akan bisa menarik penerimaan hingga Rp300 triliun per tahun atau Rp1.500 triliun dalam 5 tahun.

Sebab, Coretax hanya mencatat transaksi wajib pajak yang memang sudah ada di sistem. Tapi tak bisa melihat para pengemplang pajak.

"Memang Coretax ini memudahkan pegawai pajak untuk men-collect, tapi yang dari sumber tercatat saja. Karena sekali lagi Coretax ini digunakan oleh pengguna dan pengguna bisa mengisi dengan pendapatan yang tercatat oleh sistem. Tapi saya yakin, adanya Coretax pun tidak akan mampu melihat pajak pengemplang karena mereka bisa menggunakan uang cash dan tidak tercatat di sistem pajak kita," jelasnya.

Apalagi, Coretax, kata Huda tidak mempunyai kewenangan melihat transaksi perbankan karena ada UU perbankan yang menjaga rahasia informasi terkait keuangan nasabah di perbankan.

"Jadi saya rasa Coretax hanya mampu mengcollect penerimaan dari transaksi yang tercatat. Seperti misalkan, ada perusahaan A sudah bayar PPN ke perusahaan B sebagai pemungut PPN, tapi ternyata tidak disetorkan. Coretax belum bisa melihat transaksi yang tidak tercatat. Misalkan tambang-tambang ilegal dan sebagainya," kata Huda.

Oleh sebab itu, potensi penerimaan yang dikatakan Luhut dinilai dari transaksi ilegal yang selama ini disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

[Gambas:Photo CNN][4]

"Nah, saya rasa potensi penerimaan tersebut berasal dari dugaan pengemplangan penerimaan negara sebesar Rp300 triliun per tahun seperti yang disampaikan oleh Hashim. Itu adalah transaksi ilegal yang tidak tercatat di sistem pajak manapun," terangnya.

Oleh sebab itu, Huda menyebutkan yang dibutuhkan hanya keberanian DJP menelusuri pajak yang belum disetorkan selama ini. Sistem Coretax hanya untuk meningkatkan digitalisasi dan mempermudah wajib pajak yang selama ini sudah membayar pajak.

"Maka dari itu, butuh juga penelusuran dari transaksi ilegal yang dilakukan oleh pengemplang pajak ini. Tidak perlu Coretax sebenarnya, yang dibutuhkan keberanian mengusut pajak dari orang-orang kaya pengemplang pajak," pungkasnya.

====[5]

Potensi Penerimaan Terbatas

--[6]

References

  1. ^ Luhut Binsar Pandjaitan (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Coretax (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ Pajak (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ [Gambas:Photo CNN] (cnnindonesia.com)
  5. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)
  6. ^ -- (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...