Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI Perluas Makna Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia memperluas makna pelanggaran prinsip kehatian-hatian dalam proses uji kemampun dan kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, komisaris dan direksi bank.

 

Hal tersebut terungkap dalam Surat Edaran nomor 13/26/DPNP tentang Perubahan SE No 13/8/DPNP tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

 

Beleid baru tersebut menyatakan tindakan pelanggaran kehati-hatian di bidang perbankan dan atau asas-asas perbankan yang sehat meliputi tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menjadi  tugas  dan/atau  tanggung  jawab dari pejabat terkait.

 

Akibat dari pembiaran tersebut maka terjadi pelanggaran  prinsip  kehati-hatian di bidang  perbankan, penerapan  manajemen risiko, pelaksanaan Good Corporate Governance, penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan atau azas-azas perbankan yang sehat.

 

Beleid tersebut juga menambahkan definisi dari pelaku pelanggaran yaitu orang yang tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menjadi tugas dan atau tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan atau penyimpangan.

 

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Wimboh Santoso. Aturan tersebut berlaku sejak 30 November 2011. (Dba/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...