bot 0 Posted Januari 8, 2025 Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB[1]), Persetujuan Bangunan gedung, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jual-beli rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban rakyat supaya mereka lebih mudah membeli rumah. "Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah," kata Maruarar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/1). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Sebelum dihapus, tarif BPHTB 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP di setiap daerah berbeda-beda. Sementara itu, PBG berkisar Rp5 juta-Rp12 juta. Adapun PPN akan digratiskan selama enam bulan ke depan untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Dengan penghapusan pajak-pajak itu, berapa harga rumah yang harus dibayarkan? Berikut simulasinya. Misalnya, A hendak membeli rumah senilai Rp500 juta dari B di Kabupaten Bogor. Dengan aturan normal sebelum penghapusan pajak, harga rumah yang ditanggung pembeli akan ditambah BPHTB dan PPN, seperti ini: Nilai jual rumah: Rp500 juta NPOPTKP Kabupaten Bogor: Rp80 juta NPOPKP: Rp420 juta BPHTB Kabupaten Bogor: 5 persen x Rp420 juta= Rp21 juta PPN: 12 persen X Rp420 juta= Rp50,4 juta Jadi total harga rumah yang harus dibayar pembeli adalah Rp571,4 juta Dengan kebijakan penghapusan pajak, maka harga rumah menjadi sebagai berikut Nilai jual rumah: Rp500 juta Total harga rumah: Rp500 juta Perbedaan harga mencapai Rp71,4 juta untuk harga rumah Rp500 juta. Namun, angka itu belum termasuk biaya notaris dan administrasi lainnya. ====[2] (dhf/agt) References^ BPHTB (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites