Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK

Recommended Posts

Foto: Mirza Adityaswara. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang melaporkan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).

"Ada 1 UUS yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pemindahan portofolio, serta 1 UUS asuransi umum yang telah alihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah," jelas Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

Adapun mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.

"OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026," kata Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M

Next Article Gempa Megathrust Bakal Landa RI, Asuransi Antisipasi Ini [1]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...