Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Pemerintah Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,4 T per 23 Desember

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto[1] mengungkapkan pemerintah telah merealisasikan penghapusan utang[2] bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM[3]).

Per Senin (23/12), sebanyak 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp2,4 triliun.

"Kemudian kegiatan yang sudah-sudah dipersiapkan adalah penghapusan tagih utang bagi UMKM, baik itu penghapusan maupun penagihan, di mana itu realisasinya per hari ini itu sekitar 67 ribu UMKM dengan nilai sekitar Rp2,4 triliun," kata Airlangga dalam paparannya di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan target penghapusan tagih utang UMKM sebenarnya lebih tinggi dari yang telah terealisasi. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan sejumlah regulasi yang harus dirampungkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nah targetnya akan lebih besar lagi dan tentunya nanti kita lihat bahwa targetnya itu sebetulnya lebih tinggi dari itu. Namun, ada beberapa hal yang masih memerlukan regulasi dari OJK," ucapnya.

Airlangga menambahkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendorong perbankan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program tersebut.

"Kita melihat bagaimana dari Kementerian UMKM agar perbankan itu bisa sejalan dengan PP yang telah diperlukan," Ujar Airlangga.

Ia juga menyinggung potensi manfaat program hapus tagih ini yang dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM.

"Jadi hapus-tagih ini potensinya itu ada lebih dari 1 juta UMKM dan potensi nilai bisa sampai Rp15 triliun," pungkasnya.

====[4]

(lau/sfr)

References

  1. ^ Airlangga Hartarto (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ utang (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ UMKM (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...