Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

OJK Ungkap Modus Kejahatan Akhir Tahun, Masyarakat Wajib Waspada!

Recommended Posts

Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, masyarakat harus selalu waspada terhadap kejahatan jasa keuangan, apalagi pada periode liburan akhir tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kejahatan keuangan terus berkembang menyesuaikan perilaku masyarakat.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, tingginya permintaan masyarakat terhadap pekerjaan memicu pelaku kejahatan berinovasi dengan modus menawarkan kerja paruh waktu.

"Tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini, yaitu penawaran melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).

Selain itu, lanjutnya, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation.

Masyarakat diimbau agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.

"Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak," sebutnya.

Khusus terkait penipuan impersonation, Ia menambahkan, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Awal Pekan, IHSG Tancap Gas & Rupiah Menguat ke Rp16.100/USD

Next Article OJK Ungkap Modus Penipuan Baru, Kerja Paruh Waktu & Sewa Server AI [1]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...