bot 0 Posted Desember 20, 2024 Foto: Sekelompok siswa-siswi melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (21/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembatalan pencataran efek atau delisting pada 8 emiten, yaitu, PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), PT Nipress Tbk. (NIPS). "Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis manajemen BEI, dikutip Jumat (20/12). Mengutip keterbukaan informasi (BEI), alasan bursa melakukan delisting terhadap ke-delapan emiten tersebut terkait pemberitahuan putusan tentang pailit dan dengan mempertimbangkan adanya indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan. Manajemen BEI telah menyampaikan surat pemberitahuan keputusan Delisting (final) & imbauan buyback kepada Perseroan dengan menembuskan kepada pihak OJK pada tanggal 19 Desember 2024. Selanjutnya, batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh Perseroan pada tanggal 18 Januari 2025. Sementara, masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan pada tanggal 20 Januari - 18 Juli 2025. Sedangkan efektif delisting pada tanggal 21 Juli 2025. "Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," pungkasnya. (ayh/ayh) Saksikan video di bawah ini: Video: Awan Gelap Ekonom Menghantui, Bisnis Asuransi Seberapa Prospek? Next Article Alasan Sebernarnya Tupperware di Ambang Kebangkrutan [1]References^ Next Article Alasan Sebernarnya Tupperware di Ambang Kebangkrutan (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites