Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Mayapada dan Tahir Digugat Rp1,2 Triliun Oleh Ted Sioeng

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mayapada International Tbk. (MAYA) mendapat gugatan dari PT Sioengs Group milik konglomerat Ted Sioeng. Hal itu tertera dalam surat gugatan 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Selain SRAJ, Sioengs Group juga menggugat pemilik Mayapada yaitu Dato Sri. Prof Dr. Tahir, Buyung Gunawan dan Charlie Salim dengan ganti rugi total senilai Rp 1,2 triliun.

Dalam perkara tersebut disebutkan bahwa Mayapada, Dati Sri. Prof Dr. Tahir dah Buyung Gunawan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada penggugat.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat," tulis surat perkara tersebut, Jumat (13/12).

Disebutkan bahwa PT Bank Mayapada International Tbk. (MAYA) harus membayar kerugian sebesar Rp 1.040.387.200.000, sedangkan Dati Sri. Prof Dr. Tahir, Buyung Gunawan dan Charlie Salim secara tanggung renteng membayar Rp 218.378.098.931.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada san Charlie Salim batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya, menyatakan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan mengikat (Non Executable).

Lalu, menyatakan Penunjukkan atau pengangkatan Kurator berdasarkan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023, tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Memerintahkan para turut tergugat menghentikan proses kepailitan termasuk pemberesan harta pailit. Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan a quo, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan.

Serta, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (Uitvoerbar bijvorrad), dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut. 

Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengutip Detik.com, Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023. Begitu pula Jessica Gatot Elnitiarta yang diduga merupakan anak dari Sioeng. Jessia diduga ikut membantu memalsukan dokumen perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan kredit. 


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Inflasi Tingkat Produsen AS Naik 0,4% (mtm)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...