Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

OJK Lantik Jajaran Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik pimpinan baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pergantian ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini mengamanatkan OJK untuk terus menguatkan sektor jasa keuangan dan mengembangkan perekonomian di berbagai daerah.

"Diharapkan ini betul-betul bisa mendukung program pemerintah dan khususnya untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan Indonesia," ujar Mahendra dalam keterangan resmi, Rabu, (4/12/2024).

Pelantikan ini seiring dengan peresmian dua Kantor OJK baru di daerah yaitu Kantor OJK Provinsi Banten dan Kantor OJK Provinsi Bangka Belitung.

"Banyak sekali program utama yang harus dilaksanakan pada periode dua tahun terakhir yang sampai saat ini pun masih kita lakukan melalui pembenahan dan penguatan industri jasa keuangan," tambah Mahendra.

Adapun jajaran pejabat OJK yang dilantik antara lain sebagai berikut:

1. Dino Milano Siregar sebagai Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
2. Adi Dharma sebagai Kepala OJK Prov. Banten;
3. Haramain Billady sebagai Kepala OJK Purwokerto;
4. Rochma Hidayati sebagai Kepala OJK Kalimantan Barat;
5. Fatwa Aulia sebagai Kepala OJK Papua;
6. Bismi Maulana Nugraha sebagai Kepala OJK Sulawesi Tenggara;
7. Bonny Hardi Putra sebagai Kepala OJK Sulawesi Tengah;
8. Farid Faletehan sebagai Kepala OJK Prov. Kepulauan Bangka Belitung;
9. Yan Iswara Rosya sebagai Kepala OJK Prov. Jambi.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun

Next Article Dunia Gonjang-Ganjing, Ini Catatan OJK [1]

References

  1. ^ Next Article Dunia Gonjang-Ganjing, Ini Catatan OJK (www.cnbcindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...