Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Gubernur Harus Tetapkan UMP 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli[1] memerintahkan gubernur untuk menetapkan upah minimum[2] provinsi (UMP[3]) dan upah minimum sektoral provinsi (UMS) 2025 paling lambat 11 Desember 2024.

Besaran upah sektoral beda dengan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, ketentuannya sama-sama diputuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

"Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu ... Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UMP 2025 dan UMS provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," tambahnya.

Yassierli mengatakan sektor tertentu yang bisa mendapatkan UMS, yakni punya karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari pekerjaan lain. Lalu, tuntutan pekerjaannya lebih berat atau memerlukan spesialisasi.

Sektor tertentu yang bisa mendapatkan UMS provinsi juga harus tercantum di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, mesti ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

"Upah minimum sektoral 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Nilai UMS didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi untuk upah minimum sektoral provinsi," tegas Yassierli.

UMS tingkat kabupaten/kota juga akan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Kendati, pengumumannya paling lambat pada 18 Desember 2024.

Besaran UMS di tingkat kabupaten/kota juga mesti lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) 2025.

====[4]

(skt/sfr)

References

  1. ^ Yassierli (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ upah minimum (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ UMP (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...