Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Apakah Bisa Restrukturisasi Utang Pinjol? Ini Penjelasannya

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia - Restrukturisasi utang pada layanan pinjaman online (pinjol) memiliki mekanisme berbeda dibandingkan dengan bank. Hal ini terkait dengan peran pinjol yang hanya sebagai platform untuk mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi pinjaman adalah keringanan pembayaran cicilan yang bertujuan untuk meringankan beban debitur. Namun, pada layanan fintech peer to peer (P2P) lending, kewenangan pemberian restrukturisasi jatuh pada pemberi pinjaman.

Sejauh penelusuran, aturan mengenai restrukturisasi utang pinjol disinggung dalam Pasal 13 POJK 19/2022. Namun, dalam pasal itu disebutkan restrukturisasi utang pinjol dapat dilakukan bila debitur terdampak bencana alam.

Permohonan restrukturisasi wajib didokumentasikan oleh penyelenggara pinjol, termasuk persetujuan dari pemberi pinjaman. Keputusan akhir terkait restrukturisasi tetap berada pada pemberi pinjaman sebagai pemilik dana.

Dengan kata lain, restrukturisasi di layanan pinjol hanya dapat diajukan dari

Borrower kepada pihak Lender. Sementara peran penyelenggara fintech lending adalah memfasilitasi proses ini tanpa memiliki kewenangan langsung untuk menyetujui permohonan.

Penyelenggara pinjol tidak dapat memutuskan restrukturisasi utang secara sepihak karena tidak memiliki kuasa atas dana yang dipinjamkan. Dana tersebut merupakan investasi dari pemberi pinjaman yang disalurkan melalui platform pinjol.

Kendati demikian, penyelenggara pinjol dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur. Penyelenggara akan melakukan penilaian dan analisis kelayakan atas permohonan tersebut sebelum diserahkan kepada pemberi pinjaman.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonom Bongkar "Untung Rugi" Prabowo Hapus Utang Mangkrak UMKM

Next Article Warga RI Bakal Bisa Utang Pinjol Hingga Rp 10 Miliar [1]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...