Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Data aset negara belum terintegrasi baik

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah belum mampu mengintegrasi seluruh data aset dan kekayaan negara dengan baik. Hal ini tidak hanya menyebabkan berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan pemborosan anggaran.

 

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Usman Abdhali Watik mengatakan sampai saat ini pemerintah kesulitan mengkonsolidasikan data aset dan kekayaan yang dimiliki dari masing-masing kementerian, seperti jumlah gedung yang dimiliki negara, mobil dinas, dan aset investasi.

 

“Ketika dikonfirmasi ke kementerian terkait, akan ditunjukkan dengan data yang terserak,” ujar Usman kepada Bisnis, kemarin.

 

Dia menuturkan kelalaian pemerintah dalam pengarsipan aset negara ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, bahkan justru menimbulkan pemborosan anggaran. Misalnya, sebut Usman, badan publik atau lembaga nonstruktural yang belum memiliki gedung, seharusnya bisa menggunakan inventaris negara daripada membuang anggaran untuk menyewa tempat.

 

Sulitnya pengarsipan jumlah aset dan kekayaan negara ini, menurut Usman membuktikan pemerintah bermasalah dalam hal pengelolaan negara. “Negara punya pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan informasi,” tuturnya.

 

Usman menjelaskan keengganan setiap kementerian untuk bersinergi dan sibuk dengan kemajuan sektornya masing-masing menghambat upaya pengarsipan aset negara. “Pemerintah masih punya masalah dengan koordinasi, jadi belum bersinergi,” ucapnya.

 

Lana Sulistyaningsih, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, mengatakan data aset negara berfungsi menilai kekuatan suatu negara untuk kepentingan penarikan utang. Menurut dia, data kekayaan yang tidak konkret bisa menghambat penerbitan sukuk karena membutuhkan aset sebagai underlying.

 

“Aset bisa menunjukkkan kekuatan suatu negara, untuk kepentingan utang dilihat asetnya apa? Kemampuan membayar utang seperti apa?” jelasnya.

 

Usman menganjurkan setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing kementerian harus dengan aktif mengumpulkan, mendokumentasikan, dan melayani informasi jumlah aset negara.

 

Setelah itu, lanjut Usman, Kementerian Keuangan wajib mengintegrasikan data dari masing-masing kementerian agar tersaji data yang mudah diakses oleh masyarakat. Saat ini, bendahara negara tersebut memang telah memiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola.

 

Namun kenyataannya, dalam portal informasi DJKN tidak disajikan data yang lengkap dan aktual. Data barang milik negara misalnya, hanya berupa grafik kepemilikan rekonsiliasi hingga 31 desember 2010 yang diunggah administrator pada 6 Januari 2011. Pada fitur ‘kekayaan negara lain’, tidak ada satupun data yang disediakan.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto membantah kurangnya koordinasi pemerintah dalam mengintegrasi data aset dan kekayaan negara. Menurut dia, setiap semester setiap K/L wajib melaporkan aset dan kekayaan dalam pertemuan yang terrekonsiliasi.

 

Terkait aksesibilitas, dia menjelaskan saat ini kementerian keuangan tengah membangun sistem inventarisasi dan penilaian terhadap seluruh aset. Di seluruh Indonesia, lanjut dia, sudah tergabung dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi dan Barang Milik Negara.

 

“Lagipula untuk aksesibilitas itu, kan ada data yang harus di-share ke masyarakat dan ada juga data yang tidak untuk dipublikasikan,” jelasnya. (01/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...