Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI dan Bank Dunia bahas antisipasi krisis global

Recommended Posts

KUTA, Bali: Bank Indonesia dan World Bank gelar diskusi khusus soal strategi negara berkembang dalam menghadapi tantangan makro ekonomi di tengah gejolak krisis global.

 

Kedua lembaga tersebut juga fokus dalam penerapan Basel III dalam industri perbankan. BI dan Bank Dunia menggarisbawahi mengenai keterikatan makro dan sektor keuangan (macro-financial linkages) di

negara berkembang.

 

Biro Humas Bank Indonesia Harrymurthy Gunawan mengatakan krisis keuangan global membuat catatan penting hubungan keterikatan makro dan sektor keuangan, bagaimana peranan dalam pembuat kebijakan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.

 

"Pembahasan ini penting bagaimana menghadapi tantangan keterikatan ekonomi makro dan sektor keuangan di negara berkembang," ujarnya kepada wartawan sebelum pembukaan Seminar BI-World Bank di Hotel Nikko, Bali, pagi ini.

 

Menurutnya, gejolak ekonomi global menyebabkan negara-negara berkembang waspada untuk menghadapi dampak yang bisa berbahaya jika tak ada langkah antisipasi. Negara berkembang, lanjutnya, perlu memperkuat sistem ekonomi makronya dengan prisnip kehati-hatian.

 

Sektor keuangan, tuturnya, salah satunya pelru penerapan Basel III yang bertujuan untuk memperkuat sistem mikro perbankan dan menganut sistem kehati-hatian guna meredam gejolak makro finansial atau

pro-cyclicality sektor keuangan dalam mengurangi risiko sistemik.

 

Setelah Basel II selesai kini industri perbankan internasional akan memasuki tahapan Basel III. Basel III merupakan aturan standar internasional perbankan yang dikeluarkan oleh Bank for International

Settlement (BIS).

 

Dalam Basel III bank diwajibkan menyediakan capital conservation buffer sebesar 2,5% dalam kondisi normal. Namun, dalam kondisi stress, capital conservation buffer ini dapat ditarik untuk menyerap kerugian.

 

Capital conservation buffer ini pun diterapkan secara bertahap sebelum 2016 sebesar 0%, mulai 1 Januari 2016 sebesar 0,625%, per 1 Januari 2017 sebesar 1,25%, per 1 Januari 2018 sebesar 1,875%, dan setelah 1 Januari 2019 sebesar 2,5%.

 

Regulasi penguatan modal yang lain adalah mengenai countercyclical capital buffer (CCB). Pada Basel II hal ini tidak ada, sedangkan pada Basel III range countercyclical capital buffer sebesar 0%-2,5% dari

common equity atau modal yang dicadangkan khusus untuk menyerap kerugian dari siklus bisnis.

 

Namun, penerapannya tergantung dari kondisi masing-masing negara. Bank dengan CCB kurang dari 2,5% dilarang untuk memberikan dividen, share buybacks, dan bonus.

 

CCB ini akan diterapkan bertahap dari Januari 2016 dan akan efektif pada Januari 2019. CCB sebelum 2016 sebesar 0%, mulai 1 Januari 2016 sebesar 0,625%, mulai 1 Januari 2017 sebesar 1,25%, per 1 Januari 2018 sebesar 1,875%, dan setelah 1 Januari 2019 sebesar 2,5%.

 

Rasio kecukupan modal minimum masih tetap 8%, tetapi apabila bank ingin dapat memberikan dividen, share buyback, bonus, dan memitigasi risiko dari siklus bisnis, nantinya rasio kebutuhan modal minimum

diharuskan sebesar 13%. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...