Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BPKP: Ada indikasi penyalahgunaan dana Papua Barat

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana sarana dan prasana Papua Barat sebesar Rp21,6 miliar pada 2008, dari total alokasi Rp670 miliar.

 

Mardiasmo, Kepala BPKP, menjelaskan berdasarkan hasil audit lembaganya terhadap dana sarana dan prasana Papua Barat tahun 2008, ditemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan harapan.

 

Antara lain, indikasi kegiatan fiktif, pekerjaan kurang, dan penggelembungan nilai kontrak (mark up) sebesar Rp15,3 miliar, serta belanja non fisik yang tidak sesuai aturan sebesar Rp 6,3 miliar

 

"Hasil temuan kami, yang terindikasi fiktif, pekerjaan kurang, mark up sebesar Rp 15,3 miliar. Belanja nonfisik yang tidak sesuai dengan PMK dan surat Menkeu sebesar Rp6,3 miliar, sehingga total (penyimbangan) Rp21,6 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, hari ini.

 

Audit BPKP tersebut merupakan permintaan khusus dari Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo.

 

Pada kesempatan tersebut, Menkeu menjelaskan dari total alokasi dana sarana dan prasana Papua Barat 2008 sebesar Rp 670 miliar, sampai saat ini terdapat kurang bayar sebesar Rp 100,5 miliar, yang merupakan pembayaran tahap IV atau terakhir.

 

"Tahap III itu sebesar Rp569,5 miliar, tahap IV belum dibayar Rp 100,5 miliar, kiranya kurang bayar ini bisa dibayarkan pada APBN-P 2011," jelasnya.

 

Namun, lanjut Agus, untuk pelunasannya, Kemenkeu memandang perlu berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui pencapaian riil dari penggunaan dana tersebut. Berdasarkan pertimbangan itu, BPKP melakukan audit dan hasilnya diperhitungkan kurang bayarnya hanya Rp 78,9 miliar.

 

"Mungkin jika bapak dan ibu berkenan dari Rp100,5 miliar yang kurang bayar, bisa disetujui Rp78,9 miliar ini," ucap Menkeu. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...