Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Distribusi dana bagi hasil cukai tembakau di bawah target

Recommended Posts

JAKARTA: Kekhawatiran pemerintah daerah memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) menyebabkan distribusi dana tersebut sampai saat ini masih di bawah target.

 

Kepala Seksi Dana Bagi Hasil Pajak Kementerian Keuangan Lesmana Mosa menuturkan seharusnya saat ini distribusi DBHCHT ke daerah sudah mencapai 80% dari total yang dibagi sebesar Rp1,3 triliun.

 

“Namun yang terjadi saat ini jumlah DBHCHT yang sudah ditransfer ke daerah penghasil tembakau dan produk turunannya masih di bawah 80%. Untuk menyalurkan kembali, kami masih menunggu kesiapan masing-masing daerah,” ujarnya hari ini.

 

Menurut Lesmana, kekhawatiran pemerintah daerah membelanjakan DBHCHT karena sudah ada ketentuan baku mengenai penggunaannya. Dalam hal ini, dana tersebut harus dibelanjakan terkait dengan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai illegal.

 

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 84/ 2008, dan terdapat sanksi kepada pemerintah daerah jika tidak membelanjakan sesuai ketentuan. “Di luar itu, yang memantau penggunaan DBHCHT ini juga banyak, sehingga pemda seringkali tidak siap dengan penggunaannya,” lanjut Lesmana.

 

Sejauh ini Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi yang mendapatkan jatah terbanyak DBHTHC, yang pada tahun ini mendapatkan sebesar Rp618,75 miliar. Selanjutnya disusul oleh Jawa Tengah sebesar Rp288,12 miliar, serta Nusa Tenggara Barat Rp131,59 miliar.

 

Selain itu, daerah yang mendapatkan bagi hasil itu mencakup 10 provinsi penghasil rokok dan tembakau, 6 provinsi penghasil rokok, serta 4 provinsi penghasil tembakau. Berbeda dengan DBHCHT, Kementerian Keuangan mencatat transfer pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai saat ini sesuai dengan target.

 

Lesmana mengungkapkan sampai bulan ini tinggal 25% dana yang belum ditransfer ke daerah. “Untuk PBB sesuai target. Transfer perolehan pajak tidak mengalami kendala karena peruntukannya di daerah tidak diatur seperti dana bagi hasil cukai tembakau,” ujarnya.(mmh)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...