Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Cakupan layanan KUR oleh bank lebih luas

Recommended Posts

MALANG: Bank dan nasabah perlu saling memahami posisi masing-masing terkait dengan rencana kebijakan pemerintah yang tidak membolehkan bank meminta agunan tambahan  dalam penyaluran kredit  usaha rakyat (KUR) yang plafonnya maksimal Rp20 juta atau kredit mikro.

 

Deputi Pemimpin  Kantor Bank Indonesia (KBI) Malang Laksono Dwionggo, mengatakan kebijakan tersebut cukup bagus sehingga cakupan layanan KUR oleh perbankan bisa lebih luas.

 

"Namun yang juga harus segera dipahami, KUR bukanlah program  hibah maupun bantuan. Bank juga ikut menanggung risiko jika kredit tersebut macet, tidak lancar," kata Laksono Dwionggo di Malang, hari ini.

 

Sebelumnya, pemerintah dipastikan segera memperbaiki beberapa regulasi program KUR untuk mempermudah proses pengajuan pembiayaan terhadap pelaku usaha mikro yang selama ini masih terkendala dengan agunan tambahan.

 

Dengan pemahahaman yang benar dari nasabah terkait dengan KUR, maka diharapkan mereka dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan kredit tersebut.

 

Jika hal itu benar-benar dilakukan nasabah, maka bank bisa lebih tenang dalam menyalurkan KUR. Mereka tidak lagi dibayangi ketakutan kredit tersebut macet atau tidak lancar.

 

Kredit yang dijamin lewat asuransi itu, Askrindo, menurut dia, sebenarnya hanya 30%. Dengan demikian maka bank dan pemerintah sebenarnya berbagi risiko dalam penyaluran kredit tersebut.

 

Jika masyarakat dalam memanfaatkan dana KUR benar-benar baik, kata dia, maka bank akan dengan senang hati menyalurkan KUR. Termasuk jika mereka tidak dibolehkan meminta agunan tambahan bagi nasabah KUR dengan plavon kredit maksimal Rp20 juta.

 

Namun sebaliknya, jika penyaluran KUR ternyata banyak yang macet maka penyalurannya juga tentu tersendat. Bank sangat pilih-pilih dalam menyalurkan kredit.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...