Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Persiapan pembentukan OJK butuh sosialisasi

Recommended Posts

JAKARTA: Ekonom menilai pada masa persiapan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan transisi wewenang dari Bank Indonesia, sosialisasi kepada pegawai Bank Sentral dan koordinasi lintas lembaga menjadi hal yang paling krusial

 

Ekonom Mirza Adityaswara menilai hal tersebut menjadi sangat penting mengingat krisis ekonomi sedang membayangi dunia.

 

Menurut dia, masa transisi pada 2012-2014 adalah hal krusial sehingga koordinasi menjadi penting, apalagi jika ada krisis ekonomi global pada masa itu.

 

"Pada masa krisis global saat ini maka dalam masa transisi, koordinasi dan komunikasi antara BI [bank Indonesia], Kementerian Keuangan, LPS [Lembaga Penjamin Simpanan], Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan], dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] menjadi sangat penting," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu 30 Oktober.

 

Menurut dia, hingga ditetapkan tanggal pasti transfer pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI masih berwenang dan bertanggung jawab mengawasi dan mengatur perbankan. Oleh karena itu, sosialisasi kepada internal BI sangat krusial karena sebagian besar tenaga pengawasan dan pengaturan akan berasal dari BI.

 

Dia melanjutkan pegawai Bank Sentral harus teredukasi mengenai kewenangan BI setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri, misalnya pengaturan instrumen moneter spt Giro Wajib Minimum (GWM) dan fasilitas diskonto.

 

Dia juga menegaskan meski OJK telah berdiri, BI tetap berwenang sebagai lender of last resort.

 

Sementara itu, pegawai BI yang saat ini bekerja di bidang pengawasan dan pengaturan harus terpapar informasi yang benar dan komprehensif bahwa status dan sistem kepegawaian  di OJK.

 

"Logikanya tentu saja jumlah staff pengawasan pemeriksaan BI menjadi berkurang banyak karena sebagian besar akan ditransfer ke OJK," tegasnya.

 

Mirza juga menyoroti biaya yang akan dipikul perbankan untuk disetorkan kepada OJK. Dia menilai biaya tersebut tidak berarti jika dibandingkan dengan laba perbankan indonesia yang masih sangat tinggi untuk ukuran dunia. Oleh karena itu, hal tersebut tidak seharusnya berpengaruh kepada peningkatan bunga perbankan.

 

"OJK diatur oleh UU. Artinya premi OJK diatur oleh UU. Industri perbankan ikut membiayai operasional OJK tapi industri perbankan tidak ikut campur langsung dlm penunjukan Dewan Komisioner OJK dan staff OJK, sehingga independensi OJK tetap terjaga," tegasnya. (ea)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...