Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pajak ingin ikut renegosiasi kontrak tambang

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana terlibat dalam renegosiasi kontrak karya pertambangan serta bagi hasil migas yang dilakukan pemerintah.

 

Kepala Kantor Wajib Pajak Besar Satu Mekar Satria Utama menuturkan otoritas perpajakan memiliki kompetensi dalam mengintepretasikan poin-poin renegosiasi, terutama yang menyangkut mengenai kewajiban perusahaan tambang kepada pemerintah Indonesia.

 

"Jika otoritas pajak dilibatkan, akan memiliki intepretasi yang jelas terkait dengan masalah perpajakan. Bagaimanapun, inti dari renegosiasi adalah terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tambang maupun migas kepada pemerintah," ujarnya akhir pekan lalu.

 

Menurut Mekar, saat ini permintaan otoritas perpajakan untuk terlibat dalam renegosiasi kontrak karya pertambangan serta bagi hasil migas telah diajukan.

 

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan akan melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan agar negara memperoleh hasil yang sepadan dengan yang diraup oleh perusahaan tambang yang telah memperoleh konsesi. Langkah itu juga sejalan dengan perintah UU Minerba.

 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menyusun draft renegosiasi kontrak pertambangan, yang mencakup perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan di dalam negeri, luas area tambang, serta divestasi saham ke pihak Indonesia.

 

"Saat ini kami sedang menyusun, dan saat ini arahnya sudah ke situ [renegosiasi kontrak], dan kami yakin bahwa semua kontrak akan ikut ke sana karena UU mengamanatkan seperti itu," ujarnya baru-baru ini. (tw)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...