Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Sensus pajak sumbang pertambahan 20% WP baru

Recommended Posts

MALANG: Kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN) menyumbang pertambahan 20% wajib pajak (WP) baru dari target responden kegiatan tersebut pada 2011 yang dipatok 50.000 untuk wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III.

 

Kakanwil DJP Jatim III Ken Dwijugiasteadi, mengatakan sampai dengan Kamis (27/10) petugas SPN berhasil menyensus 20.000 responden pada sentra-sentra pusat kegiatan bisnis.

 

"Untuk 2011, target kami mendatangi 50.000 responden, namun di lapangan realisasinya bisa lebih," kata Ken Dwijugiasteadi di sela-sela Pajak Expo 2011 di Mal Olympic Garden Malang, Kamis (27/10) malam.

 

Sampai saat ini, jumlah WP se-wilayah kerja Kanwil DJP Jatim III sudah mencapai 1 juta lebih. Dengan kegiatan SPN, tentu jumlahnya lebih besar lagi.

 

Sedangkan untuk penerimaan pajak dari kegiatan SPN, lanjut dia, masih belum dihitung. Pasalnya biasanya pembayaran pajak dilakukan pada tahun berikutnya.

 

Namun WP yang kesadarannya untuk membayar tinggi dan memutuskan untuk membayar pajak tahun ini juga, tentu dipersilakan. Jika hal itu terjadi, maka percepatan untuk target penerimaan 2011 bisa cepat terpenuhi.

 

Dia yakinkan, responden yang baru mendaftar tidak dikenakan denda karena mereka WP baru. "Pemahaman seperti itu juga perlu diketahui masyarakat agar tidak takut mendaftar untuk menjadi WP baru."

 

Sampai dengan akhir Oktober, kata Ken, target penerimaan pajak di Kanwil mencapai 70%  dari target sebesar Rp7,7 triliun pada 2011. Untuk mencapai target tersebut dalam kurun waktu dua bulan, tentu tidak mudah. Diperlukan usaha yang keras.

 

Cara yang bisa ditempuh dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Juga mengharapkan realisasi pembayaran dari proyek-proyek yang didanai APBN maupun APBD Provinsi Jatim maupun kota/kabupaten se-wilayah kerja Kanwil DJP Jatim III.

 

Instrumen pemeriksaan WP tidak dilakukan karena berbagai pertimbangan, yakni sumbangan instrumen tersebut kecil, juga tidak mudah memeriksa WP jika tidak ada pembanding yang bisa membantah laporan SPT WP.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...