Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Inilah 18 kewenangan BUMN yang dipangkas

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan merevisi anggaran dasar kementerian, peraturan menteri, dan ketentuan lainnya terkait dengan dipangkasnya 18 kewenangan kementerian.

 

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan humas kementerian hari ini, sejumlah kewenangan yang dikembalikan kepada dewan komisaris dan jajaran direksi BUMN itu yaitu kewenangan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi BUMN.

 

Selain itu dikembalikan juga kewenangan untuk mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan perubahan RKAP.

 

Adapun kewenangan penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, persetujuan, perubahan anggaran dasar perseroan juga dipangkas.

 

Selanjutnya kementerian juga akan mengembalikan kewenangan untuk menyetujui pembelian kembali saham (buy back) dan penerbitan obligasi serta surat utang lainnya oleh perseroan.

 

Kementerian juga tidak lagi bisa mengalihkan atau menjadikan jaminan utang kekayaan BUMN yang kurang dari 50% dari jumlah kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih.

 

Persetujuan dari kementerian untuk menghapus bukukan aktiva tetap karena kondisi tertentu serta untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain, mendirikan anak perusahaan dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan atau perusahaan patungan tidak lagi diperlukan.

 

Lalu kementerian tidak lagi perlu dimintai persetujuannya untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin dan mengadakan kerja sama di atas 5 tahun sampai dengan 10 tahun. BUMN juga bebas menetapkan blue print organisasi perusahaan maupun logo perusahaan tanpa persetujuan kementerian.

 

Persetujuan dari kementerian untuk melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan yang belum ditetapkan dalam (RKAP) atau untuk membentuk yayasan, organisasi atau perkumpulan tidak lagi berlaku.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...