Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Ini respons BI setelah UU OJK disahkan

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia pasrah dengan pengesahan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas itu masih akan mempelajari apakah ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang.

 

Kepal Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengatakan bank sentral masih akan mempelajari UU OJK untuk keterkaitan dengan tugas pokok BI kedepan. Namun, BI berharap aturan itu sesuai dengan amanat UU.

 

“Kami berharap OJK dapat memenuhi amanat dan mandat dari pembentukan OJK itu sendiri sesuai pasal 33 UU BI,” ujarnya dalam pesan tertulis, malam ini.

 

Amanat UU BI pasal 33 menyebutkan tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU.

 

Sebelumnya Bank Indonesia mempermasalahkan klausul dalam OJK yang mengambilalih seluruh tugas BI dalam mengatur perbankan. Padahal dalam amanat UU hanya pengawasan yang akan diambilalih OJK.

 

Difi berharap rumusan UU OJK dapat meningkatkan kesehatan, efektivitas  dan pelayanan nasabah yang lebih baik kedepannya. Menurut dia, tidak hanya perbankan, tetapi juga lembaga keuangan bukan bank yang telah berkembang pesat yang membuat sistem keuangan kian terintegrasi.

 

“Adanya lembaga keuangan yang sehat, efektif dan melayani nasabah dengan baik merupakan elemen penting terciptanya daya tahan sistem keuangan dalam mengatasi gejolak bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia yang solid,” tuturnya.

 

Dia menambahkan adanya bank dan lembaga keuangan bukan bank yang sehat secara mikro serta stabilitas sistem keuangan secara makro merupakan persyaratan utama dari efektifnya transmisi kebijakan moneter oleh BI.

 

“Untuk itu adanya kejelasan koordinasi dan tanggung jawab antara BI dan OJK menjadi sangat penting untuk diwujudkan,” terangnya.

 

Dia melanjutkan dengan tetap diberikan kewenangan BI untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada bank dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas, BI akan meningkatkan efektifitas dan optimalisasi pemeriksaan bank sesuai pasal 40 dan klausul penjelas di UU OJK.

 

Adapun untuk transisi dan hal yang menyangkut SDM pengawasan bank, tambahnya, bank sentral herharap bisa dikomunikasikan secara lebih rinci agar BI bisa mempersiapkan dengan sumberdaya yang ada. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...