Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Walah, Himbara nilai premi OJK tidak rasional !

Recommended Posts

JAKARTA: Himpunan bank-bank milik negara mempertanyakan perbenturan mekanisme pembayaran premi dari industri perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai gratifikasi.

 

Ketua Umum Himpunan bank-bank milik negara (Himbara) Gatot M. Suwondo mempertanyakan objektifitas lembaga pengawasan apabila lembaga tersebut dibiayai oleh entitas yang diawasi.

 

"Kalau kita bayar kepada pengawas, apakah tidak tabrakan dengan undang-undang (UU) korupsi? Rasionalnya kami diawasi tetapi kami membiayai operasional pengawas sendiri," ungkapnya, hari ini.

 

Menurut dia, biaya operasional terhadap lembaga seperti otoritas jasa keuangan (OJK) seharusnya berhasal dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan jika benar-benar ingin independen. Artinya lembaga tersebut harus mencari dana sendiri.

 

Namun demikian, lanjut Gatot, dalam hal ini yang membutuhkan keberadaan lembaga ini adalah masyarakat secara luas, seharusnya negara yang mengakomodasi kepentingan tersebut. Dengan kata lain, dia berharap pemerintah menyediakan anggaran khusus bagi OJK.

 

Dia menambahkan, operasional OJK tidak dapat disamakan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dia mengatakan, selama ini LPS wajar menarik premi dari perbankan karena ketika industri perbankan mengalami kesulitan, maka LPS akan menjamin bank tersebut.

 

Meski demikian, Dia mengaku tidak masalah apabila lembaga pengawas bertambah 1, yaitu OJK. "Kalau kami bank-bank milik negara tidak masalah bertambah 1 pengawas lagi, karena selama ini pengawas kami juga bukan hanya BI," tegasnya. (faa)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...