Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

4 fraksi berikan nota keberatan OJK

Recommended Posts

JAKARTA: Kendati Pansus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan sepakat mengesahkan draf itu menjadi undang-undang, ternyata masih ada empat fraksi yang memberikan nota keberatan sebagai catatan.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid dalam rapat Paripurna DPR RI terkait laporan Pansus RUU OJK terhadap pembicaraan tingkat I di Gedung DPR RI, siang ini.

 

Nota keberatan pertama disampaikan Partai Golkar bahwa anggota dewan komisioner ex-officio OJK dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesiatidak memiliki hak suara.

 

Selain itu, peralihan tugas, fungsi dan kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dari BI ke OJK selambatnya 31 Desember 2014.

 

Kedua, Partai PDIP berpendapat bahwa kewenangan penyidikan tidak menjadi bagian kewenangan OJK.

 

Ketiga, Partai Gerindra berpendapat bahwa peralihan tugas, fungsi, wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dari BI ke OJK selambatnya 31Desember 2014.

 

 

Tanpa hak suara

 

Keempat, Partai Hanura berpendapat bahwa anggota dewan komisioner ex-officio dari Kemenkeu dan BI tidak memiliki hak suara.

 

Pembahasan draf RUU OJK itu sendiri berlangsung dalam 433 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2010 sampai 25 Oktober 2011.

 

Pembahasan dilakukan selama 5 masa sidang setelah mengajukan 3 kali permintaan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan 593 daftar inventaris masalah.

 

"Pansus RUU OJK melakukan kunjungan ke 4 negara dan kunjungan dalam negeri serta menerima masukan pakar, akademisi dan praktisi jasa keuangan yang mendukung proses penyusunan UU ini," kata Nusron. (bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...