Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Menkeu: Komisioner OJK tak bisa diberhentikan

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah menegaskan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa diberhentikan, di luar ketentuan undang-undang, guna menjaga independensi.

 

Menteri Keuangan Agus D.W.Martowardojo menuturkan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan harus terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, perlu dibentuk OJK sebagai lembaga supervisi yang bebas dari segala campur tangan pihak lain.

 

"Adapun dalam rangka lebih menegakan independensi OJK, selama melaksanakan tugasnya (anggota) Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan dari jabatannya, kecuali secara tegas diatur dalam undang-undang," ujar dia dalam sidang paripurna pengesahan RUU OJK, hari ini.

 

Dalam draft RUU OJK pasal 17 disebutkan sejumlah hal yang bisa memberhentikan OJK. (1) meninggal dunia, (2) mengundurkan diri, (3) berakhir masa jabatan dan/tidak dipilih kembali, dan (4) berhalangan tetap sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dalam enam bulan berturut-turut.

 

Lalu, (5) untuk anggota DK ex officio  tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI dan eselon I Kementerian Keuangan, (6) memiliki hubungan keluarga sampai derajat dua dengan anggota DK lainnya. (7) melanggar kode etik, serta (8) tidak lagi memenuhi kriteria anggota di pasal 15 dan melanggar pasal 22.

 

Bukan pemerintah

Menurut Agus, OJK bukan bagian dari kekuasaan pemerintah, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di dalamnya.

 

Pemerintah berpendapat jabatan ex officio tersebut dibutuhkan untuk menjalin koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang lebih efektif antara OJK dengan otoritas fiskal dan moneter.

 

"Sebagai wujud pelaksanaan tata kelola yang baik, OJK dipimpin oleh sembilan orang anggota dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. sembilan orang tersebut memiliki hak suara yang sama," tuturnya.

 

Menkeu mengatakan guna mengurangi gejolak di internal institusi lama, maka peralihan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dari Bapepam LK dan BI ke OJK harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.

 

Untuk tahap awal, Bapepam LK akan dilebur lebih dahulu paling lambat 31 Desember 2012. Kemudian disusul dengan peralihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan BI tepat setahun setelah Bapepam LK.

 

"Selama masa transisi tersebut, dewan komisioner yang dipilih untuk pertama kalinya dibantu oleh tim transisi untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar OJK dapat beroperasi penuh." (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...