Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Lhaadalah.. BI malah pertanyakan OJK

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia mulai mempertanyakan fungsi dan tugas kelengkapan pengawasan yang selama ini diemban bank sentral, seperti perlindungan konsumen dan mediasi, dalam Otoritas Jasa Keuangan.

 

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah menilai dalam draf Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) tak lengkap mengakomodasi fungsi pengawasan penunjang bagi konsumen.

 

“Siapa nantinya melakukan mediasi nasabah dengan perbankan? Siapa yang melakukan investigasi terhadap fraud perbankan? Siapa yang mengelola data informasi perbankan?” ujarnya kepada Bisnis hari ini.

 

Seperti diketahui, salah satu otak yang juga peletak dasar perumusan sekaligus keberadaan OJK di UU Bank Indonesia adalah Darmin Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur BI.

 

Dalam kesempatan itu, Difi juga mempertanyakan pengaturan perbankan bagian mana yang harus berada di bank sentral dan OJK. “Disitu tidak dijelaskan siapa yang mengawasi BPR? Siapa yang melakukan fit and proper test.”

 

Dalam draf RUU OJK sebenarnya sudah masuk klausul mengenai perlindungan nasabah hingga pemberian izin pendirian dan pencabutan izin bank, termasuk fit and proper test.

 

Namun, dalam draf itu tak jelas BPR akan masuk pengawasan mana. Dalam draf RUU OJK itu memuat 71 pasal dan 14 bab. Saat ini pengecahan RUU itu menjadi UU masih dalam proses paripurna DPR. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...