Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI jamin kebijakan DHE tak hambat ekspor

Recommended Posts

SEMARANG: Bank Indonesia menjamin kebijakan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan domestik tidak akan menghambat ekspor Indonesia, sehubungan dengan adanya sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan itu.   

 

 

Peneliti Ekonomi Madya Senior Direktorat Riset dan Kebijakan Moneter BI Amril mengatakan eksportir tidak dikenai sanksi sejauh ada penjelasan tertulis dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada bank devisa dalam negeri untuk diteruskan ke BI.

 

 

Penjelasan itu, lanjutnya, terkait dengan penyebab mengapa eksportir bersangkutan tidak menerima DHE melalui bank devisa domestik atau menerima DHE lebih kecil dari nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB), misalnya karena importir wanprestasi, pailit atau mengalami force majeure.

 

 

“Jika kejadiannya seperti itu, eksportir tidak akan dikenai sanksi. Peraturan BI ini tidak bermaksud menghambat ekspor,” jelasnya di sela acara Diseminasi Kebijakan Moneter dan Kebijakan DHE dan DULN di Kantor BI Semarang, hari ini.

 

 

Keterangan Amril itu menanggapi kekhawatiran kalangan eksportir di Jateng bahwa aturan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang diterbitkan pada 30 September lalu.

 

 

Dalam beleid itu disebutkan, eksportir yang tidak melakukan penerimaan seluruh DHE atau melakukan penerimaan DHE melalui bank devisa lebih dari 90 hari setelah tanggal PEB, akan dikenai sanksi sebesar 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima.

 

 

Eksportir yang tidak membayar sanksi administratif, bahkan dikenai sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor.

 

 

“Bagaimana kami bisa melaporkan penerimaan devisa kalau buyer kami di luar negeri dalam kondisi pailit,” ungkap Manager Financing PT Pura Barutama Kudus Julianto.

 

 

General Manager PT Sandang Asia Maju Abadi Dedi Mulyadi Ali menuturkan kegiatan ekspor Indonesia akan terhambat, jika eksportir dikenai penangguhan pelayanan ekspor.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...