Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Asuransi pelat merah dukung RUU Piutang Negara

Recommended Posts

JAKARTA: Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang keuangan menyatakan dukungan terhadap draft RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah demi mendapatkan lahan kompetisi (level of playing field) yang setara dengan badan usaha milik swasta.

 

Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Budi Tjahjono mendukung draft RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPNPD) yang mengecualikan piutang BUMN sebagai piutang negara.

 

"Tantangan kompetisi BUMN saat ini yaitu adanya level of playing field yang sama dengan Badan Usaha Milik Swasta [bUMS]. Kami mendukung draft RUU ini," ujarnya Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI soal RUU tentang PPNPD, hari ini.

 

Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan pada prinsipnya menyambut baik RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPNPD).

 

Namun dia berharap tetap dapat bekerjasama dengan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dalam hal pengurusan piutang negara. Menurut dia, hal itu ternyata sangat efektif dalam melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan.

 

Dia mengatakan rata-rata tunggakan iuran Jamsostek selama ini relatif rendah yaitu sebesar 2% dari total iuran. Adapun realisasi pembayaran iuran yang diterima oleh perseroan sampai dengan September mencapai Rp11 triliun.

 

"Dengan adanya RUU ini, bisa lebih leluasa dalam mengelola tagihan iuran. Tetapi kalau boleh, kami ingin melanjutkan kerja sama dengan pengurus piutang selama ini. Harus diingat bahwa piutang atau iuran yang tidak tertagih itu adalah hak peserta bukan hak negara," katanya usai.

 

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan pembahasan draft RUU PPNPD. Dia memperkirakan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam tiga kali masa sidang.

 

"RUU ini merupakan inisiatif pemerintah. Kami baru saja menerima drafnya. Diharapkan dapat selesai dalam tiga masa sidang," ujarnya.

 

Dalam draf RUU ini, pengurusan piutang negara dan piutang daerah diartikan sebagai serangkaian tindakan agar debitor melunasi atau menyelesaikan utangnya yang macet dan diserahkan kepada pejabat pengurusan piutang yang ditunjuk oleh Menkeu. RUU tersebut juga masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) DPR RI selama periode 2009-2014. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...