Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pemerintah cuek soal audit pembelian Newmont

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah tak hiraukan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), yang mempermasalahkan penggunaan APBN untuk membeli 7% saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

 

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tetap akan menguasai jatah divestasi terakhir tersebut tanpa harus meminta izin DPR karena itu merupakan bentuk investasi tak permanen.

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengaku belum menerima laporan hasil audit BPK atas proses divestasi 7% saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT).

 

Intinya, Kementerian Keuangan selaku wakil pemerintah tetap meyakini bahwa PIP memiliki kewenangan untuk melakukan investasi tak permanen dalam proses divestasi itu, tanpa harus minta persetujuan DPR.

 

“Kami sangat confident bahwa kami mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham 7% Newmont, tanpa persetujuan DPR. Jadi itu adalah posisi hukum dari Kemenkeu,” tegas dia di kantornya, hari ini.

 

Tidak permanen

Menurutnya, kegiatan penanaman modal yang dilakukan pemerintah sudah diatur dalam Undang-Undang No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41.

 

Dalam produk hukum tersenut dijelaskan bahwa persetujuan DPR hanya dibutuhkan jika pemerintah melakukan investasi yang sifatnya permanen, seperti penyertaan modal negara.

 

Sementara untuk investasi yang sifatnya tak permanen, kata Agus, pemerintah diberikan kewenangan untuk itu tanpa harus meminta ijin terlebih dahulu ke parlemen.

 

Dia mencontohkan pembelian 7% saham divestasi NNT oleh PIP sebagai bentuk investasi non-permanen.

 

“Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu penyertaan modal tetap dan perlu persetujuan DPR. Kalau investasi ini tidak memerlukan persetujuan DPR, dapat dilaksanakan PIP,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, Komisi XI DPR masih berupaya mengagalkan pembelian 7% saham divestasi NNT dengan meminta bantuan BPK untuk melakukan audit. Hasilnya, BPK menemukan penggunaan APBN dalam pembelian saham perusahaan tambang emas tersebut.

 

Berangkat dari opini BPK tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, yang diusung oleh Partai Golkar, akan memanggil Menteri Keuangan. Dia menilai investasi yang dilakukan PIP tersebut melanggar ketentuan sehingga harus dibatalkan. (bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...