Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Tak Puas Hasil RUPSLB Bukopin, Bosowa Gugat OJK

Recommended Posts

Jakarta -

PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.

Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberikan kuasanya pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) selaku tim technical assistance PT Bank Bukopin Tbk.

Dengan surat kuasa itu, maka Bosowa akan diwakili BRI untuk menghadiri rapat pemegang saham umum luar biasa (RUPSLB). Padahal, Bosowa sendiri masih memiliki hak sebagai pemegang 23% saham di Bukopin.

"Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," ungkap Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).

Ia mengungkapkan, surat kuasa yang diminta OJK untuk berikan kepada BRI pun seolah-seolah sudah 'dituliskan'. "Ya kasarnya begitu (suratnya seperti sudah diketikkan), karena kontennya sudah diatur," ujarnya.

Bosowa sendiri belum menyetujui surat kuasa dan agenda RUPSLB yang dijadwalkan dan sudah berlangsung hari ini. Namun, ternyata RUPSLB tetap dilaksanakan, dan kehadiran pihak Bosowa ditolak.

"RUPSLB hari ini kita hadir berdasarkan undangan yang dikeluarkan oleh manajemen pelaksana RUPSLB. Nah tetapi kita kaget pada saat sampai di tempat RUPSLB ternyata hak kita sebagai pemegang saham sudah dianulir, dan juga termasuk hak suara," urainya.

Simak Video "Data Nasabah KreditPlus Bocor dan Dijual, Begini Respons OJK"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...