Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Aturan Baru Skuter Listrik Terbit, Catat Aturan Mainnya!

Recommended Posts

Jakarta -

Layanan skuter listrik, GrabWheels kembali beroperasi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memberikan jalan khusus untuk GrabWheels. Hal itu dilakukan demi keselamatan dan menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Kita tahu GrabWheels trending, banyak sekali anak muda menggunakannya tapi memang hal yang penting adalah keselamatan artinya ada 2 hal yang harus dilakukan. Pertama DKI harus memberikan jalan yang bisa dilalui GrabWheels dan kedua yaitu penegakan hukum oleh Polda dan Dishub. Tanpa itu maka terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2020).

Dalam aturan itu, disebutkan pasal 5 ayat 1 bahwa kendaraan listrik seperti GrabWheels harus dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud disebutkan di ayat 2 seperti lajur sepeda atau jalur yang disediakan khusus untuk kendaraan listrik. Sedangkan kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan car free day, dan kawasan wisata.

Selain itu, area sekitar sarana angkutan massal dan area kawasan perkantoran. GrabWheels juga boleh beroperasi di trotoar dengan kapasitas yang memadai dan tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Untuk saat ini GrabWheels baru tersedia di 7 titik di DKI Jakarta. Klik halaman selanjutnya>>>

Simak Video "Skuter Listrik Beroperasi Lagi di Jakarta"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...