Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

3 Fakta Gugatan Baru Anak Mendiang Bos Sinar Mas soal Warisan

Recommended Posts

Jakarta -

Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja kembali menggugat lagi saudara-saudara tirinya soal hak waris. Wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang dibuat di tahun 2008 yang kini dipermasalahkan.

Freddy kembali mendaftarkan gugatan baru soal sengketa hak warisan di PN Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.

Berikut ini fakta menarik soal babak baru kasus sengketa warisan mendiang bos Sinar Mas.

1. Freddy Gugat Wasiat Eka Tjipta

Yang jadi masalah, Freddy menilai dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Dia menggugat dua pelaksana wasiat untuk menjelaskan soal pembagian harta ini. Dua pelaksana wasiatnya sendiri Indra Widjaja dan Elly Romsiah.

"Jadi pihak yang laksanakan wasiat, ini ada dua pelaksana, dua orang kami gugat, sisanya kakak Freddy. Orang ini bukan notaris, tapi pihak yang dicantumkan sebagai pelaksana," kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid, di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).

"Pelaksana ini diberikan kekuasaan untuk ambil uangnya, bagi hartanya, diberi kekuasaan lah. Ini yang dipersoalkan, kami minta sesuai dengan hukum berlaku ada aturan bahwa pelaksanaan wasiat harus melakukan perincian hartanya," ujarnya.

Simak Video "Batu Menhir Warisan Dunia, Toraja"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...