Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Jangan Salah Pilih, Ini 158 Pinjol yang Terdaftar di OJK 

Recommended Posts

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar penyelenggara fintech atau pinjol terdaftar dan berizin per 5 Agustus 2020. Mengutip keterangan resmi OJK ada 158 perusahaan yang sudah mengantongi izin.

Selain itu ada 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis keterangan tersebut, Jumat (7/8/2020).

Mulai dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, Koinworks, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Finteck, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, dan Crowdo.

Ada juga Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Dana Mereka, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Danakini, Kredivo, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, dan danaIn.

Selanjutnya, cek di sini:

Simak Video "Data Nasabah KreditPlus Bocor dan Dijual, Begini Respons OJK"
[==]
(kil/ara)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...