bot 0 Posted Agustus 7, 2020 Jakarta - Nasabah pemegang polis asuransi jiwa WanaArtha meminta agar Pengadilan Jakarta Pusat membatalkan status penyitaan yang dilakukan terhadap rekening efek perusahaan asuransi ini. Pasalnya, hal ini membuat WanaArtha tak bisa membayar polis dan manfaat bagi para nasabah. Salah satu perwakilan nasabah, Freddy Handojo mengatakan hingga kini sudah ada total gagal bayar polis tercatat sebesar Rp 300 miliar. Jumlahnya pun masih bertambah pasalnya banyak nasabah yang polisnya belum jatuh tempo. "Total gagal bayar itu kan polis yang jatuh tempo dan manfaatnya. Yang kami ketahui, yang kami tangani ada mencapai Rp 300 miliar. Ini masih bisa bertambah, karena masih ada yang belum jatuh tempo," ungkap Freddy ketika ditemui di tengah aksi damai yang dilakukan di PN Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020). Freddy meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permintaan pihaknya untuk mencabut status penyitaan pada 800 Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (PT AJAW). Dia mengatakan uang yang ada dalam rekening tersebut tak ada sangkut pautnya dalam kasus Jiwasraya. "Mohon kebijaksanaan majelis hakim bahwa uang di rekening itu nggak ada sangkut pautnya sama Jiwasraya, karena uang kami diinvestasikan ke WanaArtha bukan Jiwasraya," kata Freddy. Menurut Freddy hal itu terbukti dari belum ada sama sekali keterkaitan dari WanaArtha dalam sidang skandal asuransi Jiwasraya. Dia menegaskan uang nasabah di WanaArtha merupakan hasil kerja jeri payah para pemegang polis, bukan sama sekali dari tindak korupsi. "Pantauan kami sampai sidang kemarin belum ada kaitannya. Malah kami penasaran kenapa berefek ke kita, kita sama sekali nggak tau. Uang nasabah ini kan hasil kerja jeri payah bukan korupsi," ungkap Freddy. "WanaArtha sampai hari ini belum dengar jadi tersangka atau terdakwa ini belum sama sekali," ujarnya. Sumber Share this post Link to post Share on other sites