Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Respons Pengusaha Tenaga Kerja soal Tes PCR Pekerja Migran

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ada 12 negara tujuan yang siap menerima PMI berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia serta penempatan Awak Kapal Perikanan pada Kapal Niaga dan Kapal Perikanan dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 bagi PMI.

Mengomentari soal prosedur dan tahapan pemeriksaan PCR bagi Calon PMI/ PMI, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan telah menyiapkan infrastruktur penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru agar mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Ayub menjelaskan, penyiapan dimaksud yaitu mengkomunikasikan kepada pemerintah daerah melalui DPD Apjati, anggota-anggota Apjati, BLK, dinas kesehatan medical center, klinik, Lab PCR, Lembaga Sertifikasi hingga jadwal-jadwal penerbangan ke negara penempatan ini wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.


Terkait kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya pemeriksaan PCR, Ayub tegas sikapnya.

"Kami dukung implementasi UU No. 18 Tahun 2017 yang menegaskan larangan pembebanan biaya penempatan termasuk biaya pemeriksaan PCR bagi Calon PMI/ PMI yang akan bekerja ke luar negeri, " ujar Ayub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Menurut Ayub, Kepmenaker No. 294 Butir ke 8 menetapkan Calon PMI/ PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tidak dapat dibebankan biaya sebagai akibat :

a. Penerapan protocol kesehatan dalam proses penempatan Calon PMI, dan
b. Penerapan kebijakan protocol kesehatan Negara tujuan penempatan pada saat PMI tiba dan berada di Negara tujuan penempatan

Klik halaman selanjutnya.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...