Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Ada Ulah 'Hantu' di Proses Pengajuan Amdal

Recommended Posts

Jakarta -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan adanya ulah hantu dalam proses pengajuan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tingkat pemerintah daerah (pemda).

Bahlil menceritakan salah satu kasus yang pernah terjadi, ada seorang investor yang berinvestasi senilai Rp 600 juta di kebun dengan luas lahan 3.000 meter persegi. Tetapi, investor tersebut harus menghabiskan biaya Rp 1 miliar hanya untuk memperoleh izin AMDAL.

"AMDAL ini wajib tapi kadang-kadang dibuat-buat juga. Contoh investasi cuma 3.000 meter persegi, bikin kebun. Investasinya cuma Rp 600 juta, tetapi biaya AMDAL bisa Rp 1 miliar," ungkap Bahlil dalam webinar Indef, Selasa (4/8/2020).

Bahlil mengungkapkan, uang itu larinya di tingkat pemda, bahkan menjadi permainan 'hantu'.

"Di mana itu uang habis? Ya itu dari kabupaten/kota, polisi hutan, apa, itu hantu itu mainnya semua," kata Bahlil.

Oleh karena itu, melalui Rancangan Undang-udang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun investor kecil sekelas UMKM.

"Jadi kita ini sebenarnya membantu UMKM untuk pembangunan UMKM," ujar dia.

Bahlil menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan AMDAL, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan, salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.

Simak Video "Investasi Terhambat, Kepala BKPM: Ada 'Hantunya'"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...