Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Bakal Tuntut Balik KT Corporation

Recommended Posts

Jakarta -

PT Global Mediacom Tbk tak tinggal diam atas tuntutan pailit yang diajukan oleh KT Corporation. Perusahaan holding media milik Grup MNC itu akan balik melaporkan perusahaan asal Korea Selatan itu ke Polisi.

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menilai, permohonan yang diajukan KT Corporation tidak valid. Sebab dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

"Harusnya pengadilan menolak permohonan yang tidak jelas dan sekedar sensasi ini," ujarnya kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Atas dasar itu, Taufik menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan balik lawannya ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Ini sudah masuk areal pencemaran nama baik, tentunya akan kita laporkan segera ke pihak Kepolisian," tegasnya.

Dia menjelaskan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

"Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019," terangnya.

Global Mediacom sendiri merupakan perusahaan yang memayungi seluruh perusahaan media milik Grup MNC. Mulai dari PT Media Nusantara Citra, bisnis prepaid DTH pay-tv, ott hingga media online seperti Okezone, MNC Shop, Me Tube dan lainnya.

Simak Video "Sariwangi Diputus Pailit Gara-gara Utang"
[==]
(dna/dna)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...