Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Perusahaan MNC Group, Global Mediacom Digugat Pailit

Recommended Posts

Jakarta -

PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit itu dilayangkan oleh KT Corporation.

Melansir SIPP PN Jakpus, putusan perkara itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam surat itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.

PN Niaga Jakpus juga telah menetapkan dan menujuk serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai hakim pengawas.

Selain itu telah ditunjuk Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan termohon pailit.

Global Mediacom sebagai termohon pailit dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.

Merespons itu, Pihak PT Global Mediacom Tbk menjelaskan, perusahaan digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini prosesnya baru permohonan.

"Tidak ada keputusan pailit, yang ada baru permohonan," kata Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Simak Video "Sariwangi Diputus Pailit Gara-gara Utang"
[==]
(das/dna)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...