Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

TKI Boleh Kerja Lagi di 14 Negara Ini

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara pada 18 Maret 2020. Kala itu kebijakan tersebut diambil karena merebaknya virus Corona (COVID-19) di banyak negara. Namun saat ini baru 14 negara yang dibuka.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).

"Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).

Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

"Sudah saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli 2020," sebutnya.

Lalu ada aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.

Rincian negara dan sektor yang dibuka kembali dijelaskan di halaman selanjutnya.

Simak Video "BP2MI Ungkap Modus Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...