bot 0 Posted Juli 28, 2020 Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menyita 190 unit handphone (HP) ilegal milik Putra Siregar pemilik PS Store. Bahkan, DJBC menetapkan owner PS Store ini sebagai tersangka lantaran terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 HP. Kasus HP ilegal ini ditangani langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. Penyidikan kasus Putra Siregar ini sudah rampung dan pihak Bea Cukai melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ada beberapa fakta yang membuat Putra Siregar harus berurusan dengan hukum di tanah air. Berikut fakta-fakta Bos PS Store menjadi tersangka: 1. Tak Bisa Menunjukkan Dokumen Kepabeanan Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan Putra Siregar terbukti tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanan terhadap 190 unit HP yang masuk wilayah Indonesia. "Jadi kan gini, kan ditetapkan sebagai ilegal karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya. Jadi posisinya adalah barang itu tidak ada formalitas kepabeanannya," kata Ricky saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Dengan tidak adanya dokumen kepabeanan tersebut, Putra Siregar melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. "Betul, jadi dia bisa dipersangkakan tindak pidana pelanggaran kepabeanan, sudah memenuhi unsur. Ada pelanggarannya lah di situ," ujarnya. lanjut ke halaman berikutnya Sumber Share this post Link to post Share on other sites