Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Sejarah soal BUMN yang Belum Banyak Orang Tahu

Recommended Posts

Jakarta -

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara merupakan salah satu pelaku kegiatan perekonomian nasional. BUMN bersama dengan pelaku usaha swasta baik lokal maupun asing berupaya membantu membangun perekonomian yang berkelanjutan.

Tapi, belum banyak orang tahu bagaimana BUMN dibentuk dan sejak kapan?

Perusahaan ini sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Mengutip berkas.dpr.go.id disebutkan untuk Persero adalah BUMN yang berbentuk PT dan modalnya terdiri dari 51% milik negara dan tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Kemudian Perusahaan umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Ini bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menjelaskan sebelum era reformasi kepengurusan BUMN berada di bawah Kementerian Keuangan.

Namun paska reformasi, Kementerian BUMN dibentuk dan dipimpin oleh Tanri Abeng. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kinerja perusahaan.

"Jumlah BUMN waktu itu kan banyak sekali bisa 150an waktu awal-awal. Menteri pertama pak Tanri Abeng dulu bahkan sudah membentuk roadmap dan masterplan arah pengembangan BUMN ke depan supaya makin berdaya saing dan kuat," kata Toto kepada detikcom, Sabtu (25/7/2020).

Dia menjelaskan salah satunya adalah pembentukan holding BUMN yang saat ini sudah mulai dijalankan. Menurut dia, beberapa kendala saat ini di BUMN adalah karena banyak menterinya yang tidak bisa menamatkan sampai masa akhir jabatan. Misalnya baru setengah periode kemudian direshuffle atau diganti.

Simak Video "Selain Rangkap Jabatan, ICW Juga Soroti Jumlah Komisaris di BUMN"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...