Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Pahami Tugas Perencana Keuangan Biar Kasus Jouska Tak Terulang

Recommended Posts

Jakarta -

Perusahaan perencana keuangan Jouska Indonesia diminta berhenti beroperasi oleh Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi pada Jumat lalu. Jouska pun sudah tutup sementara kegiatan operasinya

Satgas menilai Jouska menyalahi aturan dengan menjalankan praktik penasehat investasi padahal izin di Online Single Submission (OSS) adalah untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Sebenarnya, apa sih tugas dan fungsi perencana keuangan? Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Aidil Akbar mengungkapkan perencana keuangan bertugas untuk membantu nasabah mendapatkan edukasi dan melakukan perencanaan keuangan yang baik.

Kemudian, perencana keuangan juga dilarang dan tidak dalam kapasitas untuk mengelola uang nasabah atau melakukan transaksi jual beli (trading) portofolio nasabah.

"Apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi tahu atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut)," kata Aidil, Sabtu (25/7/2020).

Aidil menjelaskan, jika ingin mengelola uang nasabah dan transaksi jual beli dibutuhkan lisensi khusus yaitu wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE). "Orang tersebut juga harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer investasi), sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas dia.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Simak Video "Soal Lobster, Susi Pudjiastuti: Tangkap Emaknya, Jangan Bibitnya"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...