Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

BPK Temukan Aliran APBN Masuk Rekening Pribadi

Recommended Posts

Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga.

"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Agung menjelaskan, secara umum hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun menurutnya hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk rekening pribadi tersebut.

"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.

Agung pun menjabarkan, untuk di Kementerian Pertahanan terdapat dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

"Karena jika ingin menggunakan uang APBN melalui rekening lain harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Menteri Keuangan," tambahnya

Lalu Kementerian Agama ada sebesar Rp 20.718.648.337 berupa Sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435, Dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5 .416.601.354 dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10.340.555.548.

Simak Video "Defisit Rp 348,65 Triliun, Ini Rincian LKPP Tahun 2019"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...