Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Gaji Ke-13 Bikin Pendapatan UMKM Nggak Seret Lagi

Recommended Posts

Jakarta -

Pencairan gaji ke-13 dinilai membuat pendapatan UMKM tidak seret lagi. Sebab, gaji ke-13 biasanya digunakan untuk memenuhi biaya tahun ajaran sekolah. Dengan begitu dana tersebut akan berputar dan menyelamatkan pendapatan UMKM.

Selama pandemi Corona banyak pelaku UMKM yang harus menelan pil pahit lantaran usaha yang menurun, apalagi pada saat pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk PNS mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian kelas bawah. Sebab, pemanfaatan gaji ke-13 ini untuk memenuhi biaya tahun ajaran baru sekolah.

"Saya kira daya beli jadi tambah tinggi, konsumsinya yang akan meningkat non makanan dan UMKM yang non UMKM akan bergerak," kata Tauhid saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Kontributor perekonomian nasional ditopang oleh tingkat konsumsi rumah tangga alias daya beli masyarakat. Di masa pandemi Corona, pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun.

Anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penurunan pendapatan akibat COVID-19. Total anggaran yang mencapai Rp 203,09 triliun ini untuk program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp 37,40 triliun, Kartu Sembako Rp 43,60 triliun.

Selanjutnya, bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek Rp 6,80 triliun, bansos non Jabodetabek Rp 32,40 triliun, Kartu Pra Kejra Rp 20 triliun, diskon listrik Rp 6,90 triliun, logistik berupa pangan atau sembako Rp 25 triliun, dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa Rp 31,80 triliun.

Menurut Tauhid, pencairan gaji ke-13 bagi PNS pun bisa melengkapi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah penurunan pendapatan akibat COVID-19.

Simak Video "Ini Alasan Erick Thohir Beri Modal Rp 7,5 T ke PT Hutama Karya"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...